DETAIL PROGRAM PELATIHAN

Implementasi ISAK 335 pada Yayasan Pendidikan Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi

Pendidikan Profesional Berkelanjutan

Implementasi ISAK 335 pada Yayasan Pendidikan Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi

Penerbitan ISAK 335 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba membawa perubahan fundamental dalam tata kelola dan penyajian laporan keuangan yayasan pendidikan, baik pada jenjang dasar dan menengah maupun perguruan tinggi. Standar ini menuntut pendekatan yang lebih sistematis dalam klasifikasi aset neto, pengakuan pendapatan, pengelolaan dana dengan pembatasan, serta pengungkapan informasi yang transparan dan akuntabel kepada para pemangku kepentingan. Dalam praktiknya, yayasan pendidikan mengelola sumber dana yang kompleks—mulai dari SPP/UKT, dana pengembangan, hibah penelitian, bantuan operasional sekolah (BOS), donasi masyarakat, hingga kerja sama institusi—yang masing-masing memiliki karakteristik dan pembatasan penggunaan berbeda. Tanpa pemahaman yang memadai terhadap ISAK 335, risiko kesalahan klasifikasi, ketidaktepatan pengakuan pendapatan, dan kurangnya pengungkapan dapat berdampak pada lemahnya akuntabilitas serta menurunnya kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dari regulator, auditor, donatur, mahasiswa/orang tua siswa, serta masyarakat luas, implementasi ISAK 335 bukan sekadar kewajiban kepatuhan, tetapi menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola (good governance), kredibilitas institusi, serta keberlanjutan operasional yayasan pendidikan dalam jangka panjang.

POKOK BAHASAN

Kerangka Regulasi dan Posisi ISAK 335 dalam Standar Akuntansi Keuangan

  • Latar belakang dan urgensi penerbitan ISAK 335 bagi entitas berorientasi nonlaba.

  • Hubungan ISAK 335 dengan PSAK terkait dan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.

  • Ruang lingkup penerapan pada yayasan pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi.

  • Implikasi terhadap kebijakan akuntansi dan perubahan sistem pencatatan keuangan yayasan.

Karakteristik Keuangan Yayasan Pendidikan

  • Model pendanaan pendidikan: SPP/UKT, dana pengembangan, BOS, hibah riset, dana abadi, donasi, kerja sama institusi.

  • Perbedaan karakteristik transaksi sekolah dasar/menengah dan perguruan tinggi.

  • Tantangan akuntansi pada dana dengan pembatasan (restricted funds).

  • Integrasi tata kelola keuangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Klasifikasi Aset Neto sesuai ISAK 335

  • Aset neto tanpa pembatasan.

  • Aset neto dengan pembatasan temporer.

  • Aset neto dengan pembatasan permanen (misalnya dana abadi pendidikan).

  • Studi contoh klasifikasi pada:

    • Dana BOS (sekolah dasar/menengah)

    • Hibah penelitian dan dana matching fund (perguruan tinggi)

  • Dampak klasifikasi terhadap laporan aktivitas dan pengambilan keputusan manajemen.

Pengakuan dan Pengukuran Pendapatan

  • Prinsip pengakuan pendapatan SPP/UKT (basis akrual).

  • Perlakuan akuntansi atas dana pengembangan dan sumbangan pendidikan.

  • Pengakuan hibah dan bantuan pemerintah (termasuk syarat dan pembatasannya).

  • Pendapatan kerja sama riset, pengabdian masyarakat, dan unit usaha perguruan tinggi.

  • Analisis perlakuan pendapatan diterima dimuka dan dana titipan.

Perlakuan Akuntansi atas Beban dan Program Pendidikan

  • Beban operasional pendidikan (gaji guru/dosen, sarana prasarana, laboratorium).

  • Perlakuan beasiswa dan subsidi pendidikan.

  • Akuntansi dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

  • Alokasi biaya tidak langsung (cost allocation) pada perguruan tinggi.

  • Evaluasi efisiensi dan efektivitas penggunaan dana.

Penyajian Laporan Keuangan sesuai ISAK 335

  • Struktur Laporan Posisi Keuangan.

  • Struktur Laporan Aktivitas dan Perubahan Aset Neto.

  • Laporan Arus Kas entitas nonlaba.

  • Perbandingan penyajian sebelum dan sesudah ISAK 335.

  • Penyajian yang mudah dipahami oleh non-akuntan (board yayasan, orang tua, donatur).

Pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan

  • Kebijakan akuntansi signifikan.

  • Rincian pembatasan aset neto.

  • Sumber utama pendanaan dan ketergantungan pada dana tertentu.

  • Risiko keberlanjutan operasional (going concern).

  • Praktik terbaik (best practice) pengungkapan pada yayasan pendidikan.

Studi Kasus Terintegrasi

  • Simulasi pencatatan transaksi khas sekolah dasar/menengah (SPP, BOS, donasi).

  • Simulasi transaksi khas perguruan tinggi (UKT, hibah penelitian, dana abadi).

  • Penyusunan laporan posisi keuangan dan laporan aktivitas secara komprehensif.

  • Diskusi kesalahan umum dan solusi implementasi.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dan ketentuan ISAK 335.

  2. Membekali peserta dengan kemampuan mengimplementasikan ISAK 335 dalam praktik pelaporan keuangan yayasan pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.

  3. Membantu peserta mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan akuntansi yang sering terjadi pada entitas pendidikan nirlaba.

  4. Mendorong peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik.

SASARAN PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi:

  • Pengurus dan pengawas yayasan pendidikan

  • Bendahara dan staf keuangan sekolah dasar dan menengah

  • Kepala bagian keuangan dan akuntansi perguruan tinggi

  • Direktur keuangan yayasan pendidikan

  • Auditor internal yayasan

  • Tim penyusun laporan keuangan institusi pendidikan

  • Konsultan akuntansi yang mendampingi yayasan pendidikan

PELAKSANAAN

Hari/ Tanggal        : 19 Mei 2026

Waktu            : Pukul 08.30 – 16.30 WIB

Media            : Online via Zoom

Jumlah SKP        : 8 SKP

Link pendaftaran: https://iaijawatimur.or.id/course/ISAK335

Investasi

Umum        Rp 1.100.000

Anggota    Rp 900.000   

Kolektif    Rp 800.000

Earlybird    Rp 800.000


Download Brosur (pdf)


Informasi

  • Lokasi/Platform : Online
  • Periode : 19 May 2026 - 19 May 2026
  • Jadwal : Selasa
  • Pukul : 08.30 - 16.30 WIB

Biaya Investasi

  • Umum / Non Anggota : Rp 1.100.000
  • Anggota IAI : Rp 900.000
  • Kolektif (Minimal 3 Peserta) dan Earlybird s/d 05 Mei 2026 : Rp 800.000
  • Kantor Jasa Akuntan : Rp 675.000